• Public

    Saran Menkop untuk Evaluasi Kades Sebagai Pengawas Koperasi

    Saran Menkop untuk Evaluasi Kades Sebagai Pengawas Koperasi, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid merekomendasikan Menteri Koperasi untuk menilai lagi berkaitan pemilihan Kepala Dusun sebagai pengawas Kopdes merah putih.

    “Dalam perintah Menteri Koperasi itu memerlukan dialog terkait lagi dengan pemilihan kades sebagai pengawas. Ini menurut saya seharusnya jangan menjadi pengawas biarkanlah ia menjadi figur menjadi penutan semua,” kata Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dalam akun video IG yang diupload fraksigolkar (15/5).

    Walau menjadi penasehat kata Nurdin seharusnya di luar sistematis hingga masyarakat bisa tentukan sendiri dan tentu saja atas dasar tekad dan kesadaran dan atas dasar kebutuhan sama.

    “Ucapkanlah menjadi penasehat tapi di luar sistematis diamkan masyarakat sendiri yang tentukan siapa ketuanya dan siapakah pengawasnya hingga Koperasi itu sekalinya dalam pembentukannya memiliki sifat perintah tetapi harus tercipta atas kesadaran dan atas dasar tekad dan atas dasar kebutuhan yang masih sama dibanding warga di dusun untuk membangun Koperasi,” katanya.

    Politikus senior partai Golkar itu menggerakkan pemerintahan untuk memberi sarana keringanan dan peruntukan ekonomi untuk Kopdes merah putih hingga bisa menggerakkan kemajuan ekonomi dusun dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Selanjutnya pemerintahan memberi peruntukan ekonomi, memberi sarana keringanan dalam soal pendanaan hingga ekonomi dusun bergerak dan harapan pak Prabowo itu dapat terwujud,” katanya.

    Dalam pada itu, Ketua Umum Jaringan Santri Nusantara (JSN), Mochammad Thoha mengatakan sepakat dengan anjuran dan saran yang dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi partai Golkar Nurdin Halid. Masalahnya bila ke dusun masuk ke barisan sistematis Koperasi dusun merah putih benar-benar rawan penyimpangan kekuasaan dan mempunyai potensi memunculkan perselisihan kebutuhan.

    “Jika kades masuk di kedudukan sistematis tentu mempunyai potensi terjadi perselisihan kebutuhan dan rawan terjadi abuse of power yakni penyimpangan kekuasaan,” tutur Mochammad Thoha ke mass media di Jakarta, Senin (19/5).

    Bekas aktivis HMI ini menjelaskan seharusnya Kepala Dusun menjadi fasilitator dan perantara hingga tidak harus terturut dalam penetapan keputusan dan arah peraturan di intern Koperasi Dusun Merah Putih.

    “Jika Kepala Dusun masuk di sistematis kan menguasai sekali interferensi hingga memungkinkan memunculkan ketidakadilan karena itu janganlah sampai terturut apalagi sampai masuk di sistematis cukup menjadi fasilitator dan perantara yang netral untuk menolong masyarakat,” bebernya.

    Thoha merekomendasikan Kepala Dusun seharusnya konsentrasi pada pekerjaan uatamanya yakni layani kebutuhan masyarakat dengan pastikan Koperasi Dusun jalan sama sesuai proses hingga hasilkan keputusan yang berpengaruh positif untuk kemajuan ekonomi dusun dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kades ini pelayan masyarakat karena itu dalam kerangka pembangunan Koperasi pekerjaannya memberikan fasilitas dan pastikan jalan atau mungkin tidak, menjadi fasilitator atau wasit yang netral,” sebut Mochammad Thoha

    Di lain sisi kata Thoha, keterkaitan Kepala Dusun dalam kedudukan sistematis tidak saja memunculkan perselisihan kebutuhan dan penyimpangan kekuasaan tapi juga mempunyai potensi menciderai keadilan dan kesetaraan dan hilangkan keyakinan public.

    “Efeknya terang kan terjadi ketidakadilan, abuse of power dan pasti perselisihan kebutuhan hingga tidak harus turut masuk di sistematis,” paparnya.